You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjungan
Tanjungan

Kec. Kragan, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANJUNGAN KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG

Mukhiri 20 Mei 2025 Dibaca 412 Kali
 MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANJUNGAN  KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG

 

MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANJUNGAN

 KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Desa Insidentil di Desa Tanjungan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, maka pada hari ini:

Hari dan Tanggal : Selasa, 20 Mei 2025

Jam                      : 19.30 WIB s/d. selesai

Tempat                 : Balai Desa Tanjungan                         

telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa Khusus/musyawarah Desa adalah:

  1. Materi
  2. Penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  3. Pembahasan nama koperasi;
  4. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;
  5. Pembahasan bentuk koperasi;
  6. Pembahasan wilayah keanggotaan;
  7. Pembahasan jangka waktu berdiri;
  8. Pembahasan usaha koperasi;
  9. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
  10. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;
  11. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;
  12. Pembahasan anggaran dasar koperasi; dan
  13. Masukan dan saran.

 

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah   : ABD.WAHAB                                   dari   BPD

Notulen                           : MUKHIRI                                            dari   Sekdes

Narasumber                     : 1.NURWANTO,S.STP.M.Si               dari   Camat Kragn

  1. Kapten SUDIONO             dari   Danramil Kragan
  2. Aiptu MUGI WIDODO     dari   Polsek Kragan
  3. MIFTAHUDIN         dari PD Kragan

                                         

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus/musyawarah Desa Insidentil tentang pembentukan Koperasi Desa  Merah Putih yaitu:

  1. Menyetujui Nama :

Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjungan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang

  1. Menyetujui kedudukan/alamat :

Desa Tanjungan RT 06 RW 02 Desa Tanjungan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang

  1. Menyetujui bentuk :

Primer Kabupaten – Koperasi Desa Merah Putih

  1. Menyetujui wilayah keanggotaan :

Kabupaten Rembang

  1. Menyetujui jangka waktu berdiri :

Tidak Terbatas

  1. Menyetujui usaha koperasi :
  2. Gerai Sembako
  3. Gerai Obat Murah
  4. Simpan Pinjam
  5. Cold Storage/Cold Chain
  6. Klinik Desa
  7. Logistik / Angkutan Desa
  8. Kantor Koperasi
  9. Menyetujui simpanan anggota :
  • Simpanan pokok Rp 50.000,-/orang
  • Simpanan wajib Rp 10.000,-/bulan/orang
  1. Modal pendirian koperasi Rp. =540.000,-

Terdiri dari :

  • Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri misal 9 orang x Rp 50.000,-) = Rp 450.000,-
  • Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri misal 9 orang x Rp 10.000) = Rp 90.000,-
  1. Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)
  2. Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)
  3. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas 3 (tiga) tahun
  4. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS

KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA TANJUNGAN

KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG

PERIODE 2025 s/d. 2027

 

  1. KETUA

Nama                  :           ALI MAKSUN

Pekerjaan            :           Wiraswasta

Alamat                :           Desa Tanjungan Rt 01 Rw 01 Kec. Kragan

  1. WAKIL KETUA Bidang Usaha

Nama                  :           YUSRIL IHZA

Pekerjaan            :           Pegawai PPPK

Alamat                :           Desa Tanjungan Rt 01 Rw 01 Kec.Kragan

  1. WAKIL KETUA Bidang Anggota

Nama                  :           JARMI

Pekerjaan            :           Mengurus Rumah Tangga

Alamat                :           Desa Tanjungan Rt 05 Rw 02 Kec. Kragan 

  1. SEKRETARIS

Nama                  :           AHMAD MUHYIDIN

Pekerjaan            :           Wiraswasta

Alamat                :           Desa Tanjungan Rt 05 Rw 02 Kec.Kragan 

  1. BENDAHARA

Nama                  :           MUSRIAH

Pekerjaan            :           Mengurus Rumah Tangga

Alamat                :           Desa Tanjungan Rt 05 Rw 02 Kec.Kragan

 

 

 

SUSUNAN PENGAWAS

KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA TANJUNGAN

KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG

PERIODE 2025 s/d. 2027

 

  1. KETUA

Nama                  :           MUNASRI

Pekerjaan            :           KEPALA DESA

Alamat                :           Desa Tanjungan Rt 06 Rw 02 Kec.Kragan 

  1. ANGGOTA

Nama                  :           ABD.WAHAB

Pekerjaan            :           Perdagangan

Alamat                :           Desa Tanjungan Rt 03 Rw 01 Kec.Kragan 

  1. ANGGOTA

Nama                  :           WIDIYANINGSIH

Pekerjaan            :           Wiraswasta

Alamat                :           Desa Tanjungan Rt 04 Rw 02 Kec.Kragan

 

Kabar Rembang