You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjungan
Tanjungan

Kec. Kragan, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA TANJUNGAN TAHUN 2025

Mukhiri 19 September 2025 Dibaca 217 Kali
SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA TANJUNGAN TAHUN 2025

Dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa jabatan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan,dan Jabatan Kasi Pemerintahan. Pemerintah Desa Tanjungan bersama BPD Tanjungan melaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Tanjungan pada hari ini Jumat, 19 September 2025 di Balai Desa Tanjungan.

Pada acara yang dihadiri oleh Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang dan jajaran Muspika Kecamatan Kragan, Kepala Desa Tanjungan, BPD Tanjungan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat, Kepala Desa Tanjungan MUNASRI menyampaikan bahwa pengisian perangkat kali ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dan Kasi Pemerintahan yang sebelumnya sudah purna tugas.

Sedangkan Camat Kragan NURWANTO,S.STP,M.Si menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas dan Fair Play dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Sedangkan Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Drs.SLAMET HARYANTO,M.Si  dalam menyampaikan materi pengisian perangkat desa menegaskan bahwa dalam pengisian perangkat desa mengacu kepada Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa. Dimana dalam pengisian perangkat desa sekarang, semua WNI bisa mendaftar mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya dimana hanya penduduk warga desa setempat yang hanya bisa mendaftar mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Selain itu Kepala Dinpermades juga menegaskan apabila ada pendaftar dari luar Desa Tanjungan dan dinyatakan memperoleh nilai tertinggi, maka yang bersangkutan wajib untuk berdomisili di Desa Tanjungan selama menjadi Perangkat Desa.

 

Kabar Rembang